Kalkulator Pajak Indonesia

Panduan Lengkap

Panduan PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai, Pensiunan, dan Penerima Honorarium

1Pengertian dan Dasar Hukum PPh 21

Apa itu PPh 21?

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

Dasar Hukum

  • UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008
  • PMK terbaru tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan
  • PER DJP tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21
  • PMK tentang TER untuk metode pemotongan dengan Tarif Efektif Rata-rata

2Subjek dan Objek PPh 21

Subjek Pajak (Penerima Penghasilan)

  • ✓ Pegawai tetap
  • ✓ Pegawai tidak tetap
  • ✓ Penerima uang pesangon
  • ✓ Penerima pensiun
  • ✓ Penerima honorarium
  • ✓ Tenaga ahli (dokter, pengacara, dll)
  • ✓ Pemain olah raga dan entertainer
  • ✓ Peserta kegiatan tertentu

Objek Pajak (Jenis Penghasilan)

  • ✓ Gaji, upah, dan tunjangan
  • ✓ Honorarium dan imbalan
  • ✓ Bonus dan gratifikasi
  • ✓ Premi asuransi dibayar pemberi kerja
  • ✓ Tantiem dan jasa produksi
  • ✓ THR (Tunjangan Hari Raya)
  • ✓ Uang pensiun berkala
  • ✓ Penghasilan sejenis lainnya

Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh 21

  • • Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi
  • • Penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan
  • • Iuran pensiun yang dibayar karyawan
  • • Zakat yang diterima wajib pajak Muslim
  • • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
  • • Bantuan atau sumbangan
  • • Bagian laba dari CV/Firma
  • • Penghasilan di bawah PTKP

3Tarif Progresif dan PTKP

Tarif Progresif PPh 21 Tahun 2025

Layer 1: Sampai Rp 60 juta

Penghasilan Kena Pajak per tahun

5%

Layer 2: Rp 60 juta - Rp 250 juta

Dari kelebihan di atas Rp 60 juta

15%

Layer 3: Rp 250 juta - Rp 500 juta

Dari kelebihan di atas Rp 250 juta

25%

Layer 4: Rp 500 juta - Rp 5 miliar

Dari kelebihan di atas Rp 500 juta

30%

Layer 5: Di atas Rp 5 miliar

Dari kelebihan di atas Rp 5 miliar

35%

Contoh Perhitungan Tarif Progresif:

Jika PKP = Rp 300.000.000, maka:
• Layer 1: Rp 60 juta × 5% = Rp 3 juta
• Layer 2: Rp 190 juta × 15% = Rp 28,5 juta
• Layer 3: Rp 50 juta × 25% = Rp 12,5 juta
Total PPh 21 Tahunan = Rp 44 juta

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2025

TK/0

Tidak Kawin, 0 tanggungan

Rp 54.000.000

TK/1

Tidak Kawin, 1 tanggungan

Rp 58.500.000

TK/2

Tidak Kawin, 2 tanggungan

Rp 63.000.000

TK/3

Tidak Kawin, 3 tanggungan

Rp 67.500.000

K/0

Kawin, 0 tanggungan

Rp 58.500.000

K/1

Kawin, 1 tanggungan

Rp 63.000.000

K/2

Kawin, 2 tanggungan

Rp 67.500.000

K/3

Kawin, 3 tanggungan

Rp 72.000.000

Catatan:
• Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung (K/I): Rp 4.500.000
• Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah: Rp 4.500.000
• Maksimal tanggungan yang diperhitungkan: 3 orang

5Cara Menghitung PPh 21 Step by Step

1

Hitung Penghasilan Bruto Setahun

Jumlahkan semua penghasilan yang diterima dalam setahun:

Bruto = (Gaji Pokok + Tunjangan + Bonus) × 12 bulan

2

Kurangi dengan Pengurang

Komponen yang dapat dikurangkan:

  • • Biaya Jabatan: 5% dari Bruto, maks Rp 500.000/bulan (Rp 6 juta/tahun)
  • • Iuran Pensiun: Dibayar karyawan ke dana pensiun yang disahkan
  • • Iuran JHT/JP: Dibayar karyawan melalui pemberi kerja
3

Dapatkan Penghasilan Neto

Neto = Bruto - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun

4

Kurangi dengan PTKP

PKP = Neto - PTKP (sesuai status)

* Dibulatkan ke bawah hingga ribuan

5

Hitung PPh 21 dengan Tarif Progresif

Terapkan tarif progresif sesuai layer PKP

6

Bagi untuk Pemotongan Bulanan

PPh 21 Bulanan = PPh 21 Tahunan ÷ 12

Siap Menghitung PPh 21 Anda?

Gunakan kalkulator kami untuk perhitungan yang cepat dan akurat