Panduan PPh 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai, Pensiunan, dan Penerima Honorarium
Daftar Isi
1Pengertian dan Dasar Hukum PPh 21
Apa itu PPh 21?
PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Dasar Hukum
- • UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008
- • PMK terbaru tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan
- • PER DJP tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21
- • PMK tentang TER untuk metode pemotongan dengan Tarif Efektif Rata-rata
2Subjek dan Objek PPh 21
Subjek Pajak (Penerima Penghasilan)
- ✓ Pegawai tetap
- ✓ Pegawai tidak tetap
- ✓ Penerima uang pesangon
- ✓ Penerima pensiun
- ✓ Penerima honorarium
- ✓ Tenaga ahli (dokter, pengacara, dll)
- ✓ Pemain olah raga dan entertainer
- ✓ Peserta kegiatan tertentu
Objek Pajak (Jenis Penghasilan)
- ✓ Gaji, upah, dan tunjangan
- ✓ Honorarium dan imbalan
- ✓ Bonus dan gratifikasi
- ✓ Premi asuransi dibayar pemberi kerja
- ✓ Tantiem dan jasa produksi
- ✓ THR (Tunjangan Hari Raya)
- ✓ Uang pensiun berkala
- ✓ Penghasilan sejenis lainnya
Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh 21
- • Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi
- • Penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan
- • Iuran pensiun yang dibayar karyawan
- • Zakat yang diterima wajib pajak Muslim
- • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
- • Bantuan atau sumbangan
- • Bagian laba dari CV/Firma
- • Penghasilan di bawah PTKP
3Tarif Progresif dan PTKP
Tarif Progresif PPh 21 Tahun 2025
Layer 1: Sampai Rp 60 juta
Penghasilan Kena Pajak per tahun
Layer 2: Rp 60 juta - Rp 250 juta
Dari kelebihan di atas Rp 60 juta
Layer 3: Rp 250 juta - Rp 500 juta
Dari kelebihan di atas Rp 250 juta
Layer 4: Rp 500 juta - Rp 5 miliar
Dari kelebihan di atas Rp 500 juta
Layer 5: Di atas Rp 5 miliar
Dari kelebihan di atas Rp 5 miliar
Contoh Perhitungan Tarif Progresif:
Jika PKP = Rp 300.000.000, maka:
• Layer 1: Rp 60 juta × 5% = Rp 3 juta
• Layer 2: Rp 190 juta × 15% = Rp 28,5 juta
• Layer 3: Rp 50 juta × 25% = Rp 12,5 juta
Total PPh 21 Tahunan = Rp 44 juta
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2025
TK/0
Tidak Kawin, 0 tanggungan
Rp 54.000.000
TK/1
Tidak Kawin, 1 tanggungan
Rp 58.500.000
TK/2
Tidak Kawin, 2 tanggungan
Rp 63.000.000
TK/3
Tidak Kawin, 3 tanggungan
Rp 67.500.000
K/0
Kawin, 0 tanggungan
Rp 58.500.000
K/1
Kawin, 1 tanggungan
Rp 63.000.000
K/2
Kawin, 2 tanggungan
Rp 67.500.000
K/3
Kawin, 3 tanggungan
Rp 72.000.000
Catatan:
• Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung (K/I): Rp 4.500.000
• Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah: Rp 4.500.000
• Maksimal tanggungan yang diperhitungkan: 3 orang
5Cara Menghitung PPh 21 Step by Step
Hitung Penghasilan Bruto Setahun
Jumlahkan semua penghasilan yang diterima dalam setahun:
Bruto = (Gaji Pokok + Tunjangan + Bonus) × 12 bulan
Kurangi dengan Pengurang
Komponen yang dapat dikurangkan:
- • Biaya Jabatan: 5% dari Bruto, maks Rp 500.000/bulan (Rp 6 juta/tahun)
- • Iuran Pensiun: Dibayar karyawan ke dana pensiun yang disahkan
- • Iuran JHT/JP: Dibayar karyawan melalui pemberi kerja
Dapatkan Penghasilan Neto
Neto = Bruto - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun
Kurangi dengan PTKP
PKP = Neto - PTKP (sesuai status)
* Dibulatkan ke bawah hingga ribuan
Hitung PPh 21 dengan Tarif Progresif
Terapkan tarif progresif sesuai layer PKP
Bagi untuk Pemotongan Bulanan
PPh 21 Bulanan = PPh 21 Tahunan ÷ 12